Perlindungan Masyarakat, adalah satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan lingkungan masyarakat. Mereka juga berperan dalam penanganan bencana dan kegiatan sosial kemasyarakatan
No | Nama | Jabatan | Jenis Kelamin | Usia | Dusun | RW | RT |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Data tidak ditemukan |