Perlindungan Masyarakat, adalah satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan lingkungan masyarakat. Mereka juga berperan dalam penanganan bencana dan kegiatan sosial kemasyarakatan

No Nama Jabatan Jenis Kelamin Usia Dusun RW RT
Data tidak ditemukan